Afirmasi : Jalur PPDB bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). Dibuktikan dengan kepemilikan kartu program penanggulangan kemiskinan/terdaftar pada Data Terpadu Kerawanan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Perpindahan : Jalur PPDB bagi calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua dan/atau bagi anak guru /pengawas/ tenaga kependidikan.
Prestasi : Jalur PPDB bagi calon peserta didik yangmemiliki prestasi berdasarkan :
a. perolehan nilai akademik rapor.
b. perlombaan/kejuaraan